A. Presiden
Presiden Indonesia adalah kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sabagai kepala negara, Presiden adalah
simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang
kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tuugas pemerintahan sehari-hari.
Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dn sesudahnya dapat
dipilih kembali yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Ø Syarat yang harus dipenuhi calon Presiden dan
calon Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945, yaitu:
a. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6
(1) UUD 1945).
b. Tidak pernah menghianati negara (Pasal 6 (1)
UUD 1945).
c. Mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6
(1) UUD 1945).
d. Dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945).
e. Diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal
6 A (2) UUD 1945).
Ø Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden
diatur lebih lanjut dengan UU dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003, yaitu:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
c. Tidak pernah menghianati negara.
d. Mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
e. Bertempat tinggal dalam wiliyah negara
kesatuan RI.
f. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan.
g. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
h. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara
UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Ø Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945,
antara lain:
a. Mengajukan rancangan undang-undang dan
membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) UUD 1945)
b. Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 (1)
UUD 1945)
c. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas
angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945)
d. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain dengan persetuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945)
e.
Menyatakan
keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945)
B. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah
lembaga legislatif bikameral yangg merupakan salah satu lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan
bahwa anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum
anggota DPR dan anggota DPD diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003 dan ketentuan
tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD diatur dalam UU No. 22 Tahun
2003.
Dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945
berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan
anggota DPD yang juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003. Keanggotaan
MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 22
Tahun 2003. Jumlah anggota MPR periode 2009-2014 adalah 692 yang terdiri atas
560 orang anggota DPR dan 132 orang anggota DPD.
Ø Tugas dan wewenang MPR pada Pasal 3 UUD 1945,
yaitu:
a. Mengubah dan menetapkan UUD.
b. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
c. Hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Ø Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih
lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, yaitu:
a. Mengubah dan menetapkan UUD.
b. Melatik presiden dan wakil presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR.
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di
Sidang Paripurna MPR.
d. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang
diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan kekuasaan jabatan Wakil Presiden
dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
f. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila
keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
g.
Menetapkan
Praturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Ø Hak-hak MPR yang tercamtum pada Pasal 12 UU
No. 22 Tahun 2003
a. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD.
b. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan.
c. Memilih dan dipilih.
d. Membela diri.
e. Imunitas.
f. Protokoler.
g.
Keuangan dan
administratif.
Ø Kewajiban anggota MPR yang tercantum pada
Pasal 13 UU NO. 22 Tahun 2003, yaitu:
a. Mengamalkan Pancasila.
b. Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan
peraturan perundang-undang.
c. Menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan
kerukunan nasional.
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
e. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan
wakil daerah.
C. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui
pemilu Pasal 19 (1) UUD 1945, susunan
keanggotaannya diatur dalam UUD Pasal 19 (2) UUD 1945. Anggota DPR jumlahnya
sebanyak 560 orang yang berasal dari
partai politik dan pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU NO. 10 tahun 2008 ).
Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20 A
(1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki 3 fungsi yaitu : fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang
–undang bersama presiden. Fungsi
anggaran DPR berupa penetapan anggaran
pendapatan dan belanja Negara yang diajukan oleh presiden. Sedangakan
fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan
Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, dan pengawasan
terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Ø TUGAS DAN WEWENANG DPR ANTARA LAIN
SEBAGAI BERIKUT
a. Membentuk undang-undang yang di bahas
dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang.
c. Menerima dan membahas RUU yang di
ajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam
pembahasan.
d. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
e. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang, APBN serta kebijakan pemerintah.
f. Memilih anggota badan pemeriksa keuangan dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
Ø Hak-hak dari DPR yaitu:
· Hak Interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
· Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,strategis, dan berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
· Hak Menyatakan
Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas :
1.
Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian
luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
2. Tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
3.
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.*
·
Hak inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk
mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda ) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.
· Hak
amandemen
Hak amandemen yaitu hak DPR mengadakan
atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk
menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan Pemerintah atas Presiden.
·
Hak
budget
Hak budget yaitu hak DPR untuk
mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan
pemerintah yang juga merupakan pelaksana.
·
Hak bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota DPR
berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk
tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada DPR untuk hal-hal tertentu.
·
Hak petisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk
mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak
petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
D.
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
DPD adalah bagian dari keanggotaan
MPR yang di pilih melalui pemilu dari setiap provinsi Pasal 2 (1) : ”Majelis
permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang di pilih
melalui pemilu dan di atur lebih lanjut dengan UU.” dan (Pasal 22 C (1) UUD
1945) DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
(pasal 32 Undang-Undang No. 22 Tahun 2003).
Oleh karnaitu, anggota DPD
berdomilisi di daerahpemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu
kota negara RI ( pasal 33(4) UU no.22 tahun 2003). Namun dalam UU no.10 tahun 2008 tentang
Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD pasal 12, calon peserta pemilu anggota DPD
tidak di syaratkan berdomilisi di daerah pemilihan nya melainkan mendapatkan
dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
Ø Kewenangan DPD dituangakan dalam
pasal 22 UUD 1945 yaitu:
a. mengajukan kepada DPR rancanga
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabunagan suattu daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
b. Ikut membahas rancangan unadang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaeran serta penggabunagan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah .
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR
atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendididkan dan agama.
d. Melaksanakan pengawsan atas pelaksan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabunaga
daerah hubungan pusat daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainya pelaksanaan APBN ajak, pendidikandan
agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR.
E. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(DPRD)
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang
susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD di nyatakan, bahwa DPRD terdiri
atas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota .
DPRD kabupaten/kota, DPRD merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah
daerah Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004
DPRD provinsi merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai ,lembaga daerah
provinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003) sedangkan DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah kebupaten yang berkrdudukan sebagai lembaga pemerintah
daerah/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum sama seperti fungsi DPR yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.
F. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga tinggi Negara dalam system ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama- sama dengan Mahkamah Agung.
Ø Mahkamah Konstitusi mempunyai beberapa
kewenangan sebagai berikut:
a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
untuk menguji UU terhadap UUD (UUD 1945 Pasal 24 C (1));
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD (UUD 1945 Pasal 24 C (1));
c. Memutus pembubaran partai politik ( UUD 1945
Pasal 24 C ayat (1));
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum; (UUD 1945 Pasal 24 C (1));
e. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden menurut UUD ( UUD 1945 Pasal 24 C
ayat (2)).
Ø
Mahkamah
Konstitusi beranggotakan Sembilan orang hakim konstitusi ( UUD 1945 Pasal 24 C
(3)), yaitu :
a. Tiga anggota diajukan oleh MA;
b. Tiga anggota diajukan oleh DPR;
c.
Tiga anggota
diajukan oleh Presiden
Susunan
Mahkamah Konstitusi terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan 7
orang anggota. Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa hakim konstitusi harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
a. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan ( UUD
1945 Pasal 24 C ayat 5 )
b.
Tidak merangkap
sebagai pejabat Negara ( UUD 1945 Pasal 24 C ayat 5 )
a.
Menurut Pasal 16
UU No. 24 Tahun 2003 syarat- syarat menjadi seorang hakim konstitusi sebagai
berikut :
b. Warga negara Indonesia.
c. Berpendidikan sarjana hukum.
d. Berusia sekurang- kurangnya 40 tahun pada saat
pengangkatan .
e. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan
hukuman 5 tahun atau lebih.
f. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan.
g. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum
sekurang- kurangnya 10 tahun.
h.
Membuat surat
pernyataan tentang kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi.
PENTING!!!
1. UUD 1945 Pasal 24 C ayat 1 ó mahkamah konstitusi berweng mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang
terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. UUD 1945 Pasal 24 C ayat 2 ó mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ Wakil
Presiden menurut Undang- Undang Dasar.
3. UUD 1945 Pasal 24 C ayat 3 ó mahkamah konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota hakin
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing- masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
4. UUD 1945 Pasal 24 C ayat 5 ó hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian
yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara.
|
G. KOMISI YUDISIAL (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang
bersifat mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR ( UUD 1945
Pasal 24 B Ayat 3 )
Ø Komisi Yudisial memiliki beberapa kewenangan
sebagai berikut :
a. Mengusulkan
pengangkatan hakim agung kepada DPR;
b. Menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
Ø Komisi Yudisial mempunyai tugas sebagai
berikut :
1. Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung;
2. Melakukan seleksi
terhadap calon Hakim Agung;
3. Menetapkan calon
Hakim Agung;
4. Mengajukan calon
Hakim Agung ke DPR.
Ø Menurut UUD 1945 Pasal 24 B Ayat 2 memiliki
syarat :
a. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang
hukum;
b.
Memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
PENTING!!!
1. UUD 1945 Pasal 24 B Ayat 3 ó Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. UUD 1945 Pasal 24 B Ayat 2 ó Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela.
|