Rabu, 22 Januari 2014

Peran Lembaga Negara Sebagai Pelakasana Kedaulatan Rakyat


A.     Presiden
Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sabagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tuugas pemerintahan sehari-hari. Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dn sesudahnya dapat dipilih kembali yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Ø Syarat yang harus dipenuhi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945, yaitu:
a.    Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945).
b.    Tidak pernah menghianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945).
c.    Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945).
d.    Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945).
e.    Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).
Ø Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan UU dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003, yaitu:
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
c.    Tidak pernah menghianati negara.
d.    Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
e.    Bertempat tinggal dalam wiliyah negara kesatuan RI.
f.     Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
g.    Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
h.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Ø  Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945, antara lain:
a.    Mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) UUD 1945)
b.    Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 (1) UUD 1945)
c.    Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945)
d.    Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945)
e.    Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945)
B.     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yangg merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003 dan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003.
Dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD yang juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003. Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003. Jumlah anggota MPR periode 2009-2014 adalah 692 yang terdiri atas 560 orang anggota DPR dan 132 orang anggota DPD.
Ø Tugas dan wewenang MPR pada Pasal 3 UUD 1945, yaitu:
a.    Mengubah dan menetapkan UUD.
b.    Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
c.    Hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Ø Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, yaitu:
a.    Mengubah dan menetapkan UUD.
b.    Melatik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR.
c.    Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR.
d.    Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e.    Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan kekuasaan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
f.     Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
g.    Menetapkan Praturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Ø Hak-hak MPR yang tercamtum pada Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003
a.    Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD.
b.    Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
c.    Memilih dan dipilih.
d.    Membela diri.
e.    Imunitas.
f.     Protokoler.
g.    Keuangan dan administratif.
Ø Kewajiban anggota MPR yang tercantum pada Pasal 13 UU NO. 22 Tahun 2003, yaitu:
a.    Mengamalkan Pancasila.
b.    Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undang.
c.    Menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional.
d.    Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
e.    Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.


C.      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilu  Pasal 19 (1) UUD 1945, susunan keanggotaannya diatur dalam UUD Pasal 19 (2) UUD 1945. Anggota DPR jumlahnya sebanyak 560 orang  yang berasal dari partai politik dan pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU NO. 10 tahun 2008 ).
Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20 A (1) UUD 1945, bahwa DPR  memiliki 3 fungsi  yaitu : fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang –undang  bersama presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran  pendapatan dan belanja Negara yang diajukan oleh presiden. Sedangakan fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran  pendapatan dan belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Ø TUGAS DAN WEWENANG DPR ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT
a.    Membentuk undang-undang yang di bahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b.    Membahas dan memberikan  persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
c.    Menerima dan membahas RUU yang di ajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan.
d.    Menetapkan APBN  bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
e.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN serta kebijakan pemerintah.
f.     Memilih anggota badan  pemeriksa keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Ø  Hak-hak dari DPR  yaitu:
·      Hak Interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·      Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·      Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas :
1.    Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
2.    Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
3.    Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.*
·      Hak inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.
·      Hak amandemen
Hak amandemen yaitu hak DPR mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan Pemerintah atas Presiden.
·      Hak budget
Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.
·      Hak bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada DPR untuk hal-hal tertentu.
·      Hak petisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
D.     DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
DPD adalah bagian dari keanggotaan MPR yang di pilih melalui pemilu dari setiap provinsi Pasal 2 (1) : ”Majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang di pilih melalui pemilu dan di atur lebih lanjut dengan UU.” dan (Pasal 22 C (1) UUD 1945) DPD merupakan wakil-wakil provinsi.  (pasal 32 Undang-Undang No. 22 Tahun 2003).
Oleh karnaitu, anggota DPD berdomilisi di daerahpemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI ( pasal 33(4) UU no.22 tahun 2003).  Namun dalam UU no.10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD pasal 12, calon peserta pemilu anggota DPD tidak di syaratkan berdomilisi di daerah pemilihan nya melainkan mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
Ø Kewenangan DPD dituangakan dalam pasal 22 UUD 1945 yaitu:
a.    mengajukan kepada DPR rancanga undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabunagan suattu daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.    Ikut membahas rancangan unadang-undang yang berkaitan  dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaeran  serta  penggabunagan daerah, pengelolaan sumber daya  alam, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah .
c.    Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendididkan dan agama.
d.    Melaksanakan pengawsan atas pelaksan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabunaga daerah hubungan pusat daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya pelaksanaan APBN  ajak, pendidikandan agama  serta menyampaikan hasil  pengawasan itu kepada DPR.
E.      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT  DAERAH (DPRD)
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD di nyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota .
DPRD kabupaten/kota, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan  sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah  Pasal 40 UU No. 32  Tahun 2004
DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai ,lembaga daerah provinsi  (Pasal 60 UU  No. 22 Tahun 2003) sedangkan  DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kebupaten yang berkrdudukan sebagai lembaga pemerintah daerah/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum  sama seperti fungsi DPR yaitu legislasi, anggaran  dan pengawasan.
F.       MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi Negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama- sama dengan Mahkamah Agung.
Ø Mahkamah Konstitusi mempunyai beberapa kewenangan sebagai berikut:
a.    Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD (UUD 1945 Pasal 24 C (1));
b.    Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD (UUD 1945 Pasal 24 C (1));
c.    Memutus pembubaran partai politik ( UUD 1945 Pasal 24 C ayat (1));
d.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; (UUD 1945 Pasal 24 C (1));
e.    Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden menurut UUD ( UUD 1945 Pasal 24 C ayat (2)).
Ø Mahkamah Konstitusi beranggotakan Sembilan orang hakim konstitusi ( UUD 1945 Pasal 24 C (3)), yaitu :
a.    Tiga anggota diajukan oleh MA;
b.    Tiga anggota diajukan oleh DPR;
c.     Tiga anggota diajukan oleh Presiden
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan 7 orang anggota. Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.    Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan ( UUD 1945 Pasal 24 C ayat 5 )
b.    Tidak merangkap sebagai pejabat Negara ( UUD 1945 Pasal 24 C ayat 5 )
a.    Menurut Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 syarat- syarat menjadi seorang hakim konstitusi sebagai berikut :
b.    Warga negara Indonesia.
c.    Berpendidikan sarjana hukum.
d.    Berusia sekurang- kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan .
e.    Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
f.     Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
g.    Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang- kurangnya 10 tahun.
h.    Membuat surat pernyataan tentang kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi.
PENTING!!!
1.    UUD 1945 Pasal 24 C ayat 1 ó mahkamah konstitusi berweng mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2.    UUD 1945 Pasal 24 C ayat 2 ó mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ Wakil Presiden menurut Undang- Undang Dasar.
3.    UUD 1945 Pasal 24 C ayat 3 ó mahkamah konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota hakin konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing- masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
4.    UUD 1945 Pasal 24 C ayat 5 ó hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara.
G.     KOMISI YUDISIAL (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR ( UUD 1945 Pasal 24 B Ayat 3 )
Ø  Komisi Yudisial memiliki beberapa kewenangan sebagai berikut :
a.    Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR;
b.    Menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
Ø  Komisi Yudisial mempunyai tugas sebagai berikut :
1.    Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2.    Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3.    Menetapkan calon Hakim Agung;
4.    Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Ø  Menurut UUD 1945 Pasal 24 B Ayat 2 memiliki syarat :
a.    Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum;
b.    Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

 PENTING!!!
1.      UUD 1945 Pasal 24 B Ayat 3 ó Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.      UUD 1945 Pasal 24 B Ayat 2 ó Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.